Ia juga menyatakan tidak pernah membuat atau memberikan mandat untuk mencetak dan menyebarkan undangan tersebut.
“Ada oknum yang menandatangani dengan mengatasnamakan Ketua KPUM STAI Al-Azhary,” tegas Wahyu.
Menurut Wahyu, pemalsuan tanda tangan merupakan tindak pidana sesuai Pasal 263 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dengan ancaman hukuman penjara enam tahun.
“Saya meminta siapa pun pelakunya segera meminta maaf secara langsung dan melalui video kepada KPUM, seluruh mahasiswa, serta kepada saya. Jika tidak, saya akan langsung melaporkannya ke kepolisian Cianjur,” pungkas Wahyu
Page: 1 2
RUANGPOJOK.COM - Warga dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kecamatan Campakamulya, Kabupaten…
RUANGPOJOK.COM - Kapolsek Mande memberikan pembinaan kepada siswa SDN Cibalagung, Kecamatan Mande, Kabupaten Cianjur, setelah…
RUANGPOJOK.COM - Polisi menyelidiki dugaan percobaan penculikan terhadap dua siswa kelas I SDN Cibalagung, Desa…
RUANGPOJOK.COM - Musim kemarau selama lebih dari 40 hari memicu krisis air bersih di Desa…
RUANGPOJOK.COM - Anggota DPR RI Komisi XIII Fraksi Partai Golkar, Isfhan Taufik Munggaran, mengajak masyarakat…
RUANGPOJOK.COM - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat resmi mencabut laporan terhadap pengacara Hotman Paris Hutapea.…