“SPPG wajib menggunakan tabung gas non-subsidi, apa pun alasannya. Mau dipakai hanya untuk pemanasan ompreng sekalipun tetap tidak boleh menggunakan gas 3 kilogram,” ujarnya.
Hedi menjelaskan, pemerintah menetapkan gas elpiji 3 kilogram khusus bagi masyarakat kurang mampu dan pelaku UMKM.
Sementara itu, Program MBG merupakan program pemerintah yang memiliki alokasi anggaran tersendiri sehingga tidak termasuk kategori penerima subsidi.
“Sudah jelas, gas 3 kilo diperuntukkan bagi UMKM dan keluarga tidak mampu. MBG bukan UMKM dan bukan rumah tangga miskin. Program ini memiliki anggaran, sehingga harus menggunakan gas non-subsidi,” pungkasnya.
Page: 1 2
RUANGPOJOK.COM - Warga dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kecamatan Campakamulya, Kabupaten…
RUANGPOJOK.COM - Kapolsek Mande memberikan pembinaan kepada siswa SDN Cibalagung, Kecamatan Mande, Kabupaten Cianjur, setelah…
RUANGPOJOK.COM - Polisi menyelidiki dugaan percobaan penculikan terhadap dua siswa kelas I SDN Cibalagung, Desa…
RUANGPOJOK.COM - Musim kemarau selama lebih dari 40 hari memicu krisis air bersih di Desa…
RUANGPOJOK.COM - Anggota DPR RI Komisi XIII Fraksi Partai Golkar, Isfhan Taufik Munggaran, mengajak masyarakat…
RUANGPOJOK.COM - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat resmi mencabut laporan terhadap pengacara Hotman Paris Hutapea.…