Foto Redaksi : Kasatpol PP Cianjur Pimpin Apel Persiapan SP3 di Bomero City.
RUANGPOJOK.COM – Pemerintah Kabupaten Cianjur memberi tenggat hingga 10 November 2025 kepada pedagang kaki lima di Bomero Citywalk untuk membongkar lapak secara mandiri.
Langkah tersebut diambil Satpol PP Cianjur setelah proses negosiasi antara PKL dan pemerintah tak mencapai kesepakatan.
Kepala Satpol PP dan Damkar Cianjur, Djoko Purnomo, mengatakan pihaknya telah mengeluarkan Surat Peringatan Ketiga (SP3) pada Kamis, 6 November 2025.
Ultimatum tersebut sebagai tahapan terakhir sebelum eksekusi penertiban yang dijadwalkan pada 11 November mendatang.
“SP3 ini tahap akhir sebelum pelaksanaan penertiban. Kami berharap semua berjalan tertib dan lancar tanpa gesekan,” ujar Djoko di Cianjur, Kamis, 6 November 2025.
Page: 1 2
RUANGPOJOK.COM - Ketua Karang Taruna Kabupaten Sukabumi, Asep Aripin, menyatakan kesiapan organisasinya bersinergi dengan Kapolres…
RUANGPOJOK.COM - Kapolres Sukabumi AKBP Benny Cahyadi menegaskan komitmennya memperkuat sinergi dengan Forkopimda, tokoh agama,…
RUANGPOJOK.COM - Pesisir Pantai Palabuhanratu yang menjadi wajah wisata Kabupaten Sukabumi kembali dihadapkan pada persoalan…
RUANGPOJOK.COM - Kapolres Sukabumi AKBP Benny Cahyadi menegaskan komitmennya menghadirkan kepolisian yang humanis, transparan, dan dekat…
RUANGPOJOK.COM - AKBP Benny Cahyadi, S.H., S.I.K., M.H. resmi menjabat Kapolres Sukabumi menggantikan AKBP Samian.…
RUANGPOJOK.COM - Komisi III DPRD Jawa Barat melakukan kunjungan kerja ke Bank BJB Syariah Cabang…