RUANGPOJOK.COM – Anggota DPRD Jawa Barat dari Fraksi NasDem, H. Onnie Soerono Sandi, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Jawa Barat No. 23 Tahun 2021 di Aula Yayasan Al Muhajirin, Desa Cibulakan, Kecamatan Cugenang, Cianjur, Kamis, 24 April 2025.
Sosialisasi tersebut dihadiri oleh 100 peserta dari Daerah Pemilihan (Dapil) II.
Dalam paparannya, Kang Onnie sapaan akrabnya menjelaskan pentingnya regulasi hukum yang dirancang untuk membantu masyarakat kurang mampu.
“Perda ini bertujuan agar masyarakat lebih sadar hukum. Banyak orang yang kurang memahami hukum menjadi korban eksploitasi oleh pihak-pihak tertentu. Oleh karena itu, pemerintah, melalui saya sebagai anggota DPRD Provinsi, hadir untuk memberikan pemahaman hukum kepada masyarakat,” tegas Kang Onnie.
Page: 1 2
RUANGPOJOK.COM - Ketua Karang Taruna Kabupaten Sukabumi, Asep Aripin, menyatakan kesiapan organisasinya bersinergi dengan Kapolres…
RUANGPOJOK.COM - Kapolres Sukabumi AKBP Benny Cahyadi menegaskan komitmennya memperkuat sinergi dengan Forkopimda, tokoh agama,…
RUANGPOJOK.COM - Pesisir Pantai Palabuhanratu yang menjadi wajah wisata Kabupaten Sukabumi kembali dihadapkan pada persoalan…
RUANGPOJOK.COM - Kapolres Sukabumi AKBP Benny Cahyadi menegaskan komitmennya menghadirkan kepolisian yang humanis, transparan, dan dekat…
RUANGPOJOK.COM - AKBP Benny Cahyadi, S.H., S.I.K., M.H. resmi menjabat Kapolres Sukabumi menggantikan AKBP Samian.…
RUANGPOJOK.COM - Komisi III DPRD Jawa Barat melakukan kunjungan kerja ke Bank BJB Syariah Cabang…