Ketua BMPS Kabupaten Cianjur, Muhamad Toha, menyatakan kesepakatan ini buah dari komunikasi intensif antara pemprov dan penggugat.
“Kalau ada niatan baik, tentu harus disambut baik juga. Pada pertemuan pertama memang belum ada titik temu, tapi di pertemuan kedua ini sudah ditandatangani berita acara kesepakatan,” ujarnya.
Toha menekankan pentingnya koordinasi pemprov dengan pemerintah pusat terkait kuota rombongan belajar (rombel).
“Jika kuota negeri dan swasta sama-sama 50 rombel, efeknya besar. Kami minta perhitungan sesuai poin kesepakatan,” tegasnya.
Proses pencabutan gugatan segera diajukan ke PTUN Bandung, mengingat perkara masih dalam tahap pemeriksaan administrasi.
Page: 1 2
RUANGPOJOK.COM - Warga dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kecamatan Campakamulya, Kabupaten…
RUANGPOJOK.COM - Kapolsek Mande memberikan pembinaan kepada siswa SDN Cibalagung, Kecamatan Mande, Kabupaten Cianjur, setelah…
RUANGPOJOK.COM - Polisi menyelidiki dugaan percobaan penculikan terhadap dua siswa kelas I SDN Cibalagung, Desa…
RUANGPOJOK.COM - Musim kemarau selama lebih dari 40 hari memicu krisis air bersih di Desa…
RUANGPOJOK.COM - Anggota DPR RI Komisi XIII Fraksi Partai Golkar, Isfhan Taufik Munggaran, mengajak masyarakat…
RUANGPOJOK.COM - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat resmi mencabut laporan terhadap pengacara Hotman Paris Hutapea.…