“Berdasarkan hasil penyelidikan menunjukkan adanya dugaan kelalaian oleh tenaga medis berinisial HG. HG dinilai terlambat melakukan pemeriksaan kesehatan dan penanganan darurat kepada korban,” papar tono.
“Selain itu, HG juga tidak segera merujuk korban ke fasilitas kesehatan yang lebih memadai dan tidak memberikan penjelasan kepada orang tua korban mengenai efek samping obat yang diberikan,” Tambah, AKP Tono.
Namun, berdasarkan sidang Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI), HG tidak melanggar disiplin profesi. Polres Cianjur menghentikan penyelidikan karena unsur pidana tidak terpenuhi. Penyelidikan akan dibuka kembali jika ditemukan bukti baru.
“Penyidik kemudian menggelar perkara dan menyimpulkan bahwa unsur tindak pidana tidak terpenuhi, sehingga penyelidikan dihentikan. Namun, jika di kemudian hari ditemukan alat bukti pendukung lainnya, penyidik akan membuka kembali proses penyelidikan,” tutupnya.
Page: 1 2
RUANGPOJOK.COM - Warga dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kecamatan Campakamulya, Kabupaten…
RUANGPOJOK.COM - Kapolsek Mande memberikan pembinaan kepada siswa SDN Cibalagung, Kecamatan Mande, Kabupaten Cianjur, setelah…
RUANGPOJOK.COM - Polisi menyelidiki dugaan percobaan penculikan terhadap dua siswa kelas I SDN Cibalagung, Desa…
RUANGPOJOK.COM - Musim kemarau selama lebih dari 40 hari memicu krisis air bersih di Desa…
RUANGPOJOK.COM - Anggota DPR RI Komisi XIII Fraksi Partai Golkar, Isfhan Taufik Munggaran, mengajak masyarakat…
RUANGPOJOK.COM - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat resmi mencabut laporan terhadap pengacara Hotman Paris Hutapea.…