Foto Redaksi : AG (24) guru ngaji asal karangtengah tega cabuli muridnya.
AG (24), guru ngaji asal Kampung Tanjung, Desa Sukamantri, Cianjur, kini berstatus tersangka kasus pencabulan terhadap empat anak. Polisi menangkapnya setelah laporan resmi diterima pada 11 Agustus 2025.
Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, mengatakan penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian korban.
“Perbuatan tersangka menimbulkan lebih dari satu korban. Modusnya adalah mengajak korban ke rumah dengan berbagai alasan, lalu melakukan tindakan cabul,” jelas Tono pada doorstop sesi kedua.
Kejadian tersebut diduga berlangsung sejak September hingga Desember 2024 di kediaman tersangka.
Keempat korban, yang masih di bawah umur, kini telah mendapatkan pendampingan dari keluarga dan pihak berwenang.
Tersangka dijerat dengan Pasal 82 UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya mencapai 15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.
AG saat ini ditahan di Mapolres Cianjur untuk proses hukum lebih lanjut.
Polisi tidak menutup kemungkinan adanya korban lain dan mengimbau masyarakat yang memiliki informasi serupa untuk segera melapor.
Page: 1 2
RUANGPOJOK.COM - Warga dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kecamatan Campakamulya, Kabupaten…
RUANGPOJOK.COM - Kapolsek Mande memberikan pembinaan kepada siswa SDN Cibalagung, Kecamatan Mande, Kabupaten Cianjur, setelah…
RUANGPOJOK.COM - Polisi menyelidiki dugaan percobaan penculikan terhadap dua siswa kelas I SDN Cibalagung, Desa…
RUANGPOJOK.COM - Musim kemarau selama lebih dari 40 hari memicu krisis air bersih di Desa…
RUANGPOJOK.COM - Anggota DPR RI Komisi XIII Fraksi Partai Golkar, Isfhan Taufik Munggaran, mengajak masyarakat…
RUANGPOJOK.COM - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat resmi mencabut laporan terhadap pengacara Hotman Paris Hutapea.…