Menurut Asep, pengembang menjadikan keberadaan fasum dan fasos sebagai daya tarik pemasaran perumahan. Namun, hingga kini warga belum memperoleh manfaat sebagaimana dijanjikan.
Asep juga menyoroti pengelolaan IPL yang menjadi salah satu sumber sengketa.
Menurutnya, pengembang menilai pengelolaan IPL oleh warga tidak memiliki dasar hukum.
“Kami juga meminta kejelasan status hukum fasum dan fasos yang diduga telah beralih fungsi atau tidak lagi sesuai dengan peruntukannya,” ujar Asep.
Paguyuban juga meminta Pemerintah Kabupaten Cianjur segera mengambil alih aset fasum dan fasos.
Langkah itu dinilai dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menciptakan pengelolaan yang lebih tertib.
RDP belum menghasilkan keputusan final mengenai pengalihan aset maupun mekanisme pengelolaan IPL.
Namun, DPRD memastikan akan mengawal penyelesaian persoalan tersebut melalui verifikasi lapangan dan pembahasan lanjutan bersama seluruh pihak terkait.
Page: 1 2
RUANGPOJOK.COM - Warga dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kecamatan Campakamulya, Kabupaten…
RUANGPOJOK.COM - Kapolsek Mande memberikan pembinaan kepada siswa SDN Cibalagung, Kecamatan Mande, Kabupaten Cianjur, setelah…
RUANGPOJOK.COM - Polisi menyelidiki dugaan percobaan penculikan terhadap dua siswa kelas I SDN Cibalagung, Desa…
RUANGPOJOK.COM - Musim kemarau selama lebih dari 40 hari memicu krisis air bersih di Desa…
RUANGPOJOK.COM - Anggota DPR RI Komisi XIII Fraksi Partai Golkar, Isfhan Taufik Munggaran, mengajak masyarakat…
RUANGPOJOK.COM - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat resmi mencabut laporan terhadap pengacara Hotman Paris Hutapea.…