Andi menegaskan, pemerintah daerah menetapkan batas akhir penandatanganan kontrak pada Maret 2026.
Jika hingga tenggat itu para pegawai belum meneken kontrak, BKPSDM akan menganggap mereka mengundurkan diri.
“Jika sampai akhir Maret belum tanda tangan, berarti kami anggap mengundurkan diri. Tapi sebelum batas waktu berakhir, kami akan konfirmasi dulu untuk mengetahui kendalanya,” ujarnya.
Ia mengakui, hingga kini BKPSDM belum menerima laporan resmi terkait alasan para PPPK tersebut menunda penandatanganan kontrak.
Pihaknya akan terus menghubungi yang bersangkutan untuk memastikan kepastian status kepegawaian mereka.
Jika ratusan PPPK itu benar-benar dinyatakan mundur, Pemerintah Kabupaten Cianjur berpotensi menghadapi kekosongan tenaga kesehatan, guru, dan tenaga teknis di sejumlah perangkat daerah menjelang penataan formasi berikutnya.
Page: 1 2
RUANGPOJOK.COM - Warga dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kecamatan Campakamulya, Kabupaten…
RUANGPOJOK.COM - Kapolsek Mande memberikan pembinaan kepada siswa SDN Cibalagung, Kecamatan Mande, Kabupaten Cianjur, setelah…
RUANGPOJOK.COM - Polisi menyelidiki dugaan percobaan penculikan terhadap dua siswa kelas I SDN Cibalagung, Desa…
RUANGPOJOK.COM - Musim kemarau selama lebih dari 40 hari memicu krisis air bersih di Desa…
RUANGPOJOK.COM - Anggota DPR RI Komisi XIII Fraksi Partai Golkar, Isfhan Taufik Munggaran, mengajak masyarakat…
RUANGPOJOK.COM - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat resmi mencabut laporan terhadap pengacara Hotman Paris Hutapea.…