Petugas kemudian membawa benur menggunakan perahu menuju perairan lepas. Mereka selanjutnya melepasliarkan benur secara bertahap ke laut.
Dudi mengatakan pihaknya melakukan pelepasliaran bersama Dinas Perikanan Kabupaten Sukabumi dan tokoh nelayan setempat.
“Rencana hari ini kami didampingi tokoh nelayan Kabupaten Sukabumi dan Dinas Perikanan untuk melepasliarkan benih bening lobster,” ujarnya.
Sementara itu, pengelolaan BBL saat ini mengacu pada Permen KP Nomor 7 Tahun 2024.
Kementerian Kelautan dan Perikanan kemudian mengubah aturan tersebut melalui Permen KP Nomor 5 Tahun 2026.
Aturan tersebut mengatur pengelolaan lobster, termasuk ketentuan terkait benih bening lobster. Permen KP Nomor 5 Tahun 2026 saat ini berstatus berlaku.
Selain itu, pemerintah menetapkan kuota penangkapan BBL melalui Kepmen KP Nomor 21 Tahun 2026.
Kepmen tersebut mengatur estimasi potensi sumber daya ikan, jumlah tangkapan yang diperbolehkan, serta kuota penangkapan BBL.
Polisi kini memeriksa pengemudi untuk mengungkap asal dan tujuan pengiriman benur tersebut.
Penyidik juga mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam pengangkutan puluhan ribu benur itu.
“Pelaku yang diamankan satu orang. Dalam kendaraan memang hanya ada satu orang,” pungkas Dudi.
Page: 1 2
RUANGPOJOK.COM - Anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi Partai Golkar, Isfhan Taufiq Munggaran, mendorong masyarakat…
RUANGPOJOK.COM - DPD Partai Golkar Kabupaten Cianjur menggelar rapat pleno untuk membahas penentuan jadwal Musyawarah…
RUANGPOJOK.COM - Polres Cianjur bersama Polsek Karangtengah menyalurkan bantuan air bersih kepada warga terdampak kekeringan…
RUANGPOJOK.COM - Sebanyak 700 personel gabungan disiagakan untuk mengantisipasi dan menangani kebakaran hutan dan lahan…
RUANGPOJOK.COM - Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Nasdem, Saan Mustofa meninjau langsung kondisi korban…
RUANGPOJOK.COM - Polres Cianjur mengungkap puluhan kasus narkotika dan obat keras dalam operasi selama pertengahan…