“Tarifnya hanya Rp50 ribu per tahun untuk motor dan Rp100 ribu untuk mobil. Jika sehari kendaraan parkir di lima lokasi, biayanya bisa lebih dari Rp10 ribu,” ujar Eri saat ditemui di kantor Dishub pada Rabu, 21 Januari 2025.
Selanjutnya, Eri mengungkapkan, hingga kini baru ada 70 instansi yang berpartisipasi, dengan total 729 kendaraan roda dua dan 299 kendaraan roda empat yang terdaftar.
Ia berharap, seluruh instansi di Kabupaten Cianjur dapat mendukung program ini demi meningkatkan manfaat bagi masyarakat.
“Program ini sangat bermanfaat, terutama bagi pengendara di Kabupaten Cianjur. Kami juga siap jemput bola jika ada instansi yang ingin mendaftar,” tutupnya.
Page: 1 2
RUANGPOJOK.COM - Warga dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kecamatan Campakamulya, Kabupaten…
RUANGPOJOK.COM - Kapolsek Mande memberikan pembinaan kepada siswa SDN Cibalagung, Kecamatan Mande, Kabupaten Cianjur, setelah…
RUANGPOJOK.COM - Polisi menyelidiki dugaan percobaan penculikan terhadap dua siswa kelas I SDN Cibalagung, Desa…
RUANGPOJOK.COM - Musim kemarau selama lebih dari 40 hari memicu krisis air bersih di Desa…
RUANGPOJOK.COM - Anggota DPR RI Komisi XIII Fraksi Partai Golkar, Isfhan Taufik Munggaran, mengajak masyarakat…
RUANGPOJOK.COM - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat resmi mencabut laporan terhadap pengacara Hotman Paris Hutapea.…