Untuk PNS, syarat minimal berpangkat golongan III/c. Sementara PPPK wajib memiliki pengalaman mengajar minimal delapan tahun. Namun terdapat perbedaan penafsiran antara Permendik dan BKN dalam menghitung masa kerja.
Permendik menghitung pengalaman sejak terdata sebagai guru, sedangkan BKN menghitung masa kerja sejak diangkat sebagai ASN.
Di Cianjur, Disdikpora menetapkan syarat tambahan bagi PPPK, yakni minimal memiliki dua SKP atau sekurang-kurangnya dua tahun sebagai ASN.
Mayoritas PPPK di Cianjur merupakan angkatan pertama dan kedua dengan masa kerja ASN lima hingga enam tahun serta pengalaman mengajar rata-rata lebih dari 10 tahun.
Disdikpora kini sedang memfinalkan mekanisme rekrutmen agar pengisian jabatan berjalan sesuai regulasi dan kebutuhan daerah, sekaligus mencegah kekosongan kepemimpinan sekolah hingga tahun ajaran baru 2026.
Page: 1 2
RUANGPOJOK.COM - Warga dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kecamatan Campakamulya, Kabupaten…
RUANGPOJOK.COM - Kapolsek Mande memberikan pembinaan kepada siswa SDN Cibalagung, Kecamatan Mande, Kabupaten Cianjur, setelah…
RUANGPOJOK.COM - Polisi menyelidiki dugaan percobaan penculikan terhadap dua siswa kelas I SDN Cibalagung, Desa…
RUANGPOJOK.COM - Musim kemarau selama lebih dari 40 hari memicu krisis air bersih di Desa…
RUANGPOJOK.COM - Anggota DPR RI Komisi XIII Fraksi Partai Golkar, Isfhan Taufik Munggaran, mengajak masyarakat…
RUANGPOJOK.COM - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat resmi mencabut laporan terhadap pengacara Hotman Paris Hutapea.…