Gambar Istimewa : Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Dr. Ivan Yustiavandana, S.H., LL.M.
RUANGPOJOK.COM – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) meluncurkan tiga Penilaian Risiko Nasional atau National Risk Assessment (NRA) 2026.
Peluncuran tersebut menjadi langkah Indonesia memperkuat ketahanan menghadapi risiko pencucian uang, pendanaan terorisme, dan proliferasi senjata pemusnah massal.
PPATK meluncurkan tiga NRA tersebut di Jakarta pada 27 Agustus 2026. Penilaian mencakup Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT), dan PPSPM.
NRA menjadi dokumen penting dalam pemenuhan standar Financial Action Task Force (FATF).
Melalui NRA, pemerintah memetakan risiko untuk menentukan kebijakan, pengawasan, pelaporan, penegakan hukum, dan alokasi sumber daya berbasis risiko.
Indonesia juga menggunakan NRA 2026 sebagai salah satu fondasi menghadapi Mutual Evaluation Review (MER) FATF pada 2029.
Indonesia telah menjadi anggota penuh FATF sejak 2023 dan berkewajiban mempertahankan standar tinggi rezim anti pencucian uang serta pencegahan pendanaan terorisme.
Tiga Risiko Utama Indonesia
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan NRA harus menjadi dasar kerja seluruh rezim APU PPT PPSPM.
Menurut Ivan, pemahaman terhadap risiko menentukan arah kebijakan, pengawasan, pelaporan, penegakan hukum, dan prioritas sumber daya.
Hasil NRA TPPU 2026 menempatkan korupsi, narkotika dan psikotropika, serta scam sebagai tindak pidana berisiko tinggi.
PPATK juga menemukan risiko tinggi pada aliran hasil kejahatan dari luar negeri dan pencucian hasil kejahatan Indonesia ke luar negeri.
Dari sisi wilayah, PPATK memetakan Jakarta, Kepulauan Riau, Bali, Sumatera Utara, Jawa Barat, dan Jawa Timur sebagai wilayah berisiko tinggi TPPU.
PPATK menegaskan kategori tersebut tidak berarti seluruh masyarakat atau badan usaha di wilayah tersebut terlibat pencucian uang.
Kategori risiko menunjukkan adanya ancaman dan kerentanan yang membutuhkan pengawasan serta mitigasi lebih kuat.
Teknologi Mengubah Risiko Kejahatan Keuangan
PPATK mencatat perkembangan ekonomi digital turut mengubah pola pencucian uang.
Perubahan tersebut berlangsung bersama meningkatnya ancaman siber, perkembangan teknologi keuangan, dinamika geopolitik, dan kejahatan terorganisasi lintas negara.
NRA 2026 mengidentifikasi DeFi, chain hopping, transaksi langsung antarpengguna, dan aset keuangan digital sebagai ancaman baru.
PPATK juga menyoroti deepfake, pemalsuan identitas, agen berbasis kecerdasan artifisial, dan Machine Payments Protocol (MPP).
Page: 1 2
RUANGPOJOK.COM - Bantuan beras 10 kilogram per bulan membantu meringankan beban warga Desa Tonjong, Kecamatan…
RUANGPOJOK.COM - Bea Cukai Watch (BCW) mengkritik rencana Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menambah layer…
RUANGPOJOK.COM – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memasuki usia 24 tahun dengan memperkuat…
RUANGPOJOK.COM - Polisi mengamankan M, 43 tahun, setelah menusuk Aep Saepudin, seorang nelayan, menggunakan golok…
RUANGPOJOK.COM - Sebanyak 47 desa di 23 kecamatan di Kabupaten Cianjur akan menggelar Pemilihan Kepala…
RUANGPOJOK.COM - Anggota Komisi III DPRD Jawa Barat, Onnie S Sandi, meminta Bank Mandiri menjelaskan…