PPATK Petakan Risiko Kejahatan Keuangan Indonesia, Tiga NRA 2026 Jadi Peta Strategis

RUANGPOJOK.COM – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) meluncurkan tiga Penilaian Risiko Nasional atau National Risk Assessment (NRA) 2026.

Peluncuran tersebut menjadi langkah Indonesia memperkuat ketahanan menghadapi risiko pencucian uang, pendanaan terorisme, dan proliferasi senjata pemusnah massal.

PPATK meluncurkan tiga NRA tersebut di Jakarta pada 27 Agustus 2026. Penilaian mencakup Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT), dan PPSPM.

NRA menjadi dokumen penting dalam pemenuhan standar Financial Action Task Force (FATF).

Melalui NRA, pemerintah memetakan risiko untuk menentukan kebijakan, pengawasan, pelaporan, penegakan hukum, dan alokasi sumber daya berbasis risiko.

Indonesia juga menggunakan NRA 2026 sebagai salah satu fondasi menghadapi Mutual Evaluation Review (MER) FATF pada 2029.

Indonesia telah menjadi anggota penuh FATF sejak 2023 dan berkewajiban mempertahankan standar tinggi rezim anti pencucian uang serta pencegahan pendanaan terorisme.

Tiga Risiko Utama Indonesia

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan NRA harus menjadi dasar kerja seluruh rezim APU PPT PPSPM.

Menurut Ivan, pemahaman terhadap risiko menentukan arah kebijakan, pengawasan, pelaporan, penegakan hukum, dan prioritas sumber daya.

Hasil NRA TPPU 2026 menempatkan korupsi, narkotika dan psikotropika, serta scam sebagai tindak pidana berisiko tinggi.

PPATK juga menemukan risiko tinggi pada aliran hasil kejahatan dari luar negeri dan pencucian hasil kejahatan Indonesia ke luar negeri.

Dari sisi wilayah, PPATK memetakan Jakarta, Kepulauan Riau, Bali, Sumatera Utara, Jawa Barat, dan Jawa Timur sebagai wilayah berisiko tinggi TPPU.

PPATK menegaskan kategori tersebut tidak berarti seluruh masyarakat atau badan usaha di wilayah tersebut terlibat pencucian uang.

Kategori risiko menunjukkan adanya ancaman dan kerentanan yang membutuhkan pengawasan serta mitigasi lebih kuat.

Teknologi Mengubah Risiko Kejahatan Keuangan

PPATK mencatat perkembangan ekonomi digital turut mengubah pola pencucian uang.

Perubahan tersebut berlangsung bersama meningkatnya ancaman siber, perkembangan teknologi keuangan, dinamika geopolitik, dan kejahatan terorganisasi lintas negara.

NRA 2026 mengidentifikasi DeFi, chain hopping, transaksi langsung antarpengguna, dan aset keuangan digital sebagai ancaman baru.

PPATK juga menyoroti deepfake, pemalsuan identitas, agen berbasis kecerdasan artifisial, dan Machine Payments Protocol (MPP).

Page: 1 2

Ikbal

Recent Posts

Bantuan Beras 10 Kg Ringankan Beban Warga Tonjong, Kades Dorong Data Lebih Tepat Sasaran

RUANGPOJOK.COM - Bantuan beras 10 kilogram per bulan membantu meringankan beban warga Desa Tonjong, Kecamatan…

2 jam ago

BCW Kritik Rencana Layer Baru Cukai Rokok: Jangan Jadikan Kebijakan Fiskal Eksperimen

RUANGPOJOK.COM - Bea Cukai Watch (BCW) mengkritik rencana Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menambah layer…

3 jam ago

Memasuki Usia 24 Tahun, Dukungan Presiden Prabowo Perkuat Pemberantasan Kejahatan Keuangan

RUANGPOJOK.COM – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memasuki usia 24 tahun dengan memperkuat…

4 jam ago

Ngaku Korban Santet, Pria di Palabuhanratu Diamankan Polres Sukabumi Usai Tusuk Nelayan

RUANGPOJOK.COM - Polisi mengamankan M, 43 tahun, setelah menusuk Aep Saepudin, seorang nelayan, menggunakan golok…

7 jam ago

Perbup Belum Rampung, DPMD Pastikan Pilkades Digital Cianjur Digelar Oktober 2026

RUANGPOJOK.COM - Sebanyak 47 desa di 23 kecamatan di Kabupaten Cianjur akan menggelar Pemilihan Kepala…

1 hari ago

Pemblokiran Rekening Bank Mandiri Disorot, Komisi III DPRD Jabar Minta Penjelasan Terbuka

RUANGPOJOK.COM - Anggota Komisi III DPRD Jawa Barat, Onnie S Sandi, meminta Bank Mandiri menjelaskan…

1 hari ago