Pelaku pembobolan toko pakaian beraksi pada malam hari. Mereka merusak pintu toko lalu mengambil berbagai barang dagangan.
Polisi menjerat ketiga tersangka dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukumannya maksimal sembilan tahun penjara.
Samian mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kriminal.
Pemilik kendaraan diminta menggunakan kunci ganda dan memarkir kendaraan di tempat yang aman.
“Segera laporkan kepada kepolisian apabila menjadi korban tindak kejahatan agar kami dapat segera menindaklanjutinya,” pungkas Samian.
Page: 1 2
RUANGPOJOK.COM - Kapolres Sukabumi AKBP Benny Cahyadi menegaskan komitmennya menghadirkan kepolisian yang humanis, transparan, dan dekat…
RUANGPOJOK.COM - AKBP Benny Cahyadi, S.H., S.I.K., M.H. resmi menjabat Kapolres Sukabumi menggantikan AKBP Samian.…
RUANGPOJOK.COM - Komisi III DPRD Jawa Barat melakukan kunjungan kerja ke Bank BJB Syariah Cabang…
RUANGPOJOK.COM - Warga dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kecamatan Campakamulya, Kabupaten…
RUANGPOJOK.COM - Kapolsek Mande memberikan pembinaan kepada siswa SDN Cibalagung, Kecamatan Mande, Kabupaten Cianjur, setelah…
RUANGPOJOK.COM - Polisi menyelidiki dugaan percobaan penculikan terhadap dua siswa kelas I SDN Cibalagung, Desa…