Setiba di Cianjur, ketiganya memisahkan sekitar 3 kilogram ganja untuk diedarkan di wilayah Pacet dan sekitarnya, sementara sisanya dikirim ke Jakarta atas instruksi seorang bandar berinisial BD yang diduga mengendalikan operasi dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Sumatera.
“Dari hasil pemeriksaan, jaringan ini bukan pemain baru. Kami menduga mereka terhubung dengan sindikat antarprovinsi yang melibatkan pelaku di dalam dan luar Lapas,” kata Rohman.
Polisi menjerat ketiga tersangka dengan Pasal 111 ayat (2), Pasal 114 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Mereka terancam hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Kasat Resnarkoba Polres Cianjur AKP Tatang Sunarya menambahkan, tersangka AR pernah dipenjara dalam kasus serupa.
Ia kembali beraksi setelah mendapat tawaran dari seorang bandar lama yang dikenalnya di Lapas.
“Ini bukan kali pertama dia terlibat. Kami masih mengembangkan kasus ini untuk menelusuri jaringan pengirim dan penerima di Cianjur,” ujar Tatang.
Menurut Tatang, nilai total barang bukti mencapai sekitar Rp600 juta jika dijual eceran dengan harga Rp50 ribu hingga Rp100 ribu per gram.
“Peredaran ganja ini jelas mengancam generasi muda. Kami mengimbau masyarakat aktif melaporkan aktivitas mencurigakan,” pungkasnya.
Page: 1 2
RUANGPOJOK.COM - Warga dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kecamatan Campakamulya, Kabupaten…
RUANGPOJOK.COM - Kapolsek Mande memberikan pembinaan kepada siswa SDN Cibalagung, Kecamatan Mande, Kabupaten Cianjur, setelah…
RUANGPOJOK.COM - Polisi menyelidiki dugaan percobaan penculikan terhadap dua siswa kelas I SDN Cibalagung, Desa…
RUANGPOJOK.COM - Musim kemarau selama lebih dari 40 hari memicu krisis air bersih di Desa…
RUANGPOJOK.COM - Anggota DPR RI Komisi XIII Fraksi Partai Golkar, Isfhan Taufik Munggaran, mengajak masyarakat…
RUANGPOJOK.COM - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat resmi mencabut laporan terhadap pengacara Hotman Paris Hutapea.…