Nova menjelaskan Diki berperan sebagai eksekutor, Davin berjaga di pintu agar tak terlihat, sementara Ardana menjadi pemodal. Para pelaku berangkat dari Tangerang menggunakan mobil Suzuki Ertiga dan mengincar ATM di lokasi sepi.
Dari penggerebekan itu, polisi menyita obeng, linggis kecil, senter, pakaian yang digunakan saat beraksi, serta gunting penjepit uang yang telah dimodifikasi.
Para tersangka dijerat Pasal 363 ayat (2) KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana sembilan tahun penjara.
Ia menghimbau kapada masyarakat agar waspada. Saat ini polisi masih memburu dua tersangka lain yang kabur.
“Kami imbau masyarakat lebih waspada. Jika menemukan aktivitas mencurigakan di sekitar ATM, segera laporkan kepada pihak berwenang,” kata Nova.
Page: 1 2
RUANGPOJOK.COM - Warga dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kecamatan Campakamulya, Kabupaten…
RUANGPOJOK.COM - Kapolsek Mande memberikan pembinaan kepada siswa SDN Cibalagung, Kecamatan Mande, Kabupaten Cianjur, setelah…
RUANGPOJOK.COM - Polisi menyelidiki dugaan percobaan penculikan terhadap dua siswa kelas I SDN Cibalagung, Desa…
RUANGPOJOK.COM - Musim kemarau selama lebih dari 40 hari memicu krisis air bersih di Desa…
RUANGPOJOK.COM - Anggota DPR RI Komisi XIII Fraksi Partai Golkar, Isfhan Taufik Munggaran, mengajak masyarakat…
RUANGPOJOK.COM - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat resmi mencabut laporan terhadap pengacara Hotman Paris Hutapea.…