“Dalam Model N1 tertulis jejaka berdasarkan surat pernyataan bermaterai. Data itu juga sesuai dengan KTP dan Kartu Keluarga yang menyatakan belum menikah. Kami memverifikasi sesuai regulasi yang berlaku,” katanya.
Ia menegaskan, penghulu telah mengonfirmasi langsung status calon mempelai sebelum akad nikah berlangsung.
Setelah syarat dinyatakan lengkap, KUA mencatat dan menerbitkan akta nikah sesuai prosedur.
Penyidik telah meminta keterangan pihak KUA dan penghulu yang menikahkan FE. Seluruh dokumen terkait juga telah diserahkan kepada kepolisian.
“Kami sudah menjelaskan kronologis dan menyerahkan data yang ada. Proses selanjutnya menjadi kewenangan penyidik,” ujarnya.
Kasus dugaan pemalsuan status perkawinan ini masih dalam penyidikan Polres Cianjur.
KUA Kecamatan Cianjur menyatakan akan memperketat verifikasi administrasi dengan menghadirkan kedua calon mempelai.
“Kita akan memeriksa dokumen asli secara detail, serta mewajibkan surat pernyataan bermaterai yang disaksikan dua orang saksi guna mencegah kasus serupa terulang,” pungkasnya.
Page: 1 2
RUANGPOJOK.COM - Warga dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kecamatan Campakamulya, Kabupaten…
RUANGPOJOK.COM - Kapolsek Mande memberikan pembinaan kepada siswa SDN Cibalagung, Kecamatan Mande, Kabupaten Cianjur, setelah…
RUANGPOJOK.COM - Polisi menyelidiki dugaan percobaan penculikan terhadap dua siswa kelas I SDN Cibalagung, Desa…
RUANGPOJOK.COM - Musim kemarau selama lebih dari 40 hari memicu krisis air bersih di Desa…
RUANGPOJOK.COM - Anggota DPR RI Komisi XIII Fraksi Partai Golkar, Isfhan Taufik Munggaran, mengajak masyarakat…
RUANGPOJOK.COM - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat resmi mencabut laporan terhadap pengacara Hotman Paris Hutapea.…