Dana yang seharusnya masuk ke rekening kelompok petani dialihkan ke rekening para pengurus. Uang itu kemudian dihimpun kembali dan dipakai untuk kepentingan pribadi.
Untuk menutupi jejak, para tersangka juga membuat laporan pertanggungjawaban palsu dan memalsukan surat keterangan desa.
“Seluruh mekanisme administrasi dimanipulasi, mulai dari tahap pengajuan, pencairan, hingga pertanggungjawaban. Praktik ini membuat dana pemerintah mengalir mulus ke kantong pribadi mereka,” ujar Hendra.
Polisi menyita dokumen pengajuan KWU, rekening koran, buku tabungan, laptop, kwitansi pembelian, hingga satu unit traktor bajak. Dari penggeledahan, penyidik juga menemukan uang tunai Rp300 juta.
Tujuh tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup dan denda Rp1 miliar.
Kasus ini menambah daftar panjang modus baru korupsi dana bantuan pemerintah.
Page: 1 2
RUANGPOJOK.COM - Warga dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kecamatan Campakamulya, Kabupaten…
RUANGPOJOK.COM - Kapolsek Mande memberikan pembinaan kepada siswa SDN Cibalagung, Kecamatan Mande, Kabupaten Cianjur, setelah…
RUANGPOJOK.COM - Polisi menyelidiki dugaan percobaan penculikan terhadap dua siswa kelas I SDN Cibalagung, Desa…
RUANGPOJOK.COM - Musim kemarau selama lebih dari 40 hari memicu krisis air bersih di Desa…
RUANGPOJOK.COM - Anggota DPR RI Komisi XIII Fraksi Partai Golkar, Isfhan Taufik Munggaran, mengajak masyarakat…
RUANGPOJOK.COM - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat resmi mencabut laporan terhadap pengacara Hotman Paris Hutapea.…