Wahyu meminta masyarakat menggunakan perusahaan penempatan resmi atau berkonsultasi terlebih dahulu dengan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Cianjur sebelum bekerja di luar negeri.
“Kami tidak ingin ada kasus seperti Bu Ai terulang kembali. Masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri harus melalui lembaga yang legal atau berkonsultasi terlebih dahulu dengan Disnakertrans,” tegasnya.
Ia menjelaskan pekerja migran yang berangkat secara prosedural akan memperoleh perlindungan hukum, kepastian kerja, jaminan kesehatan, dan perlindungan selama bekerja di negara tujuan.
Pemkab Cianjur juga akan memperluas sosialisasi bersama Disnakertrans, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), serta pemangku kepentingan hingga tingkat desa.
“Kami akan memperkuat sosialisasi dan langkah preventif hingga ke tingkat desa agar masyarakat memahami pentingnya bekerja melalui lembaga yang legal,” ucapnya.
Wahyu mengimbau masyarakat tidak mudah tergiur tawaran pekerjaan bergaji tinggi tanpa memastikan legalitas perusahaan penempatan.
Langkah itu dinilai efektif mencegah munculnya korban baru PMI nonprosedural.
Page: 1 2
RUANGPOJOK.COM - Warga dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kecamatan Campakamulya, Kabupaten…
RUANGPOJOK.COM - Kapolsek Mande memberikan pembinaan kepada siswa SDN Cibalagung, Kecamatan Mande, Kabupaten Cianjur, setelah…
RUANGPOJOK.COM - Polisi menyelidiki dugaan percobaan penculikan terhadap dua siswa kelas I SDN Cibalagung, Desa…
RUANGPOJOK.COM - Musim kemarau selama lebih dari 40 hari memicu krisis air bersih di Desa…
RUANGPOJOK.COM - Anggota DPR RI Komisi XIII Fraksi Partai Golkar, Isfhan Taufik Munggaran, mengajak masyarakat…
RUANGPOJOK.COM - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat resmi mencabut laporan terhadap pengacara Hotman Paris Hutapea.…