Aripin melarang sekolah memungut biaya atau menerima imbalan terkait pencairan PIP.
“Saya sudah instruksikan kepada seluruh kepala sekolah dan pengawas agar tidak terjadi pungutan. Jika anak diperlukan oleh pihak bank untuk pencairan, diperbolehkan hadir. Namun jika tidak, cukup orang tuanya,” jelasnya.
Ia menekankan pentingnya penggunaan dana PIP untuk kebutuhan pendidikan.
“Dana PIP diberikan oleh pemerintah untuk membantu kegiatan belajar siswa. Gunakan untuk kebutuhan pendidikan, bukan keperluan lain,” tegasnya.
Aripin juga menegaskan peran sekolah hanya sebatas membantu administrasi.
“Sekolah tidak boleh terlibat dalam penggunaan uangnya. Bila masyarakat membutuhkan bantuan administratif, silakan dibantu. Tapi jangan sampai ada oknum guru, operator, atau kepala sekolah yang mencampuri dana tersebut,” pungkasnya.
Orang tua dapat memeriksa status penerima PIP melalui situs resmi dengan memasukkan NISN dan NIK.
Page: 1 2
RUANGPOJOK.COM - Warga dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kecamatan Campakamulya, Kabupaten…
RUANGPOJOK.COM - Kapolsek Mande memberikan pembinaan kepada siswa SDN Cibalagung, Kecamatan Mande, Kabupaten Cianjur, setelah…
RUANGPOJOK.COM - Polisi menyelidiki dugaan percobaan penculikan terhadap dua siswa kelas I SDN Cibalagung, Desa…
RUANGPOJOK.COM - Musim kemarau selama lebih dari 40 hari memicu krisis air bersih di Desa…
RUANGPOJOK.COM - Anggota DPR RI Komisi XIII Fraksi Partai Golkar, Isfhan Taufik Munggaran, mengajak masyarakat…
RUANGPOJOK.COM - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat resmi mencabut laporan terhadap pengacara Hotman Paris Hutapea.…