Selain itu, pelaku usaha juga wajib memenuhi standar higiene dan sanitasi, seperti memiliki Surat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), instalasi pengolahan air limbah (IPAL), sertifikat halal, standar keamanan pangan, serta chef bersertifikat.
Di sisi lain, Pemkab Cianjur juga mewajibkan seluruh karyawan dapur SPPG terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan guna menjamin perlindungan kerja dan kesehatan.
“Pemerintah daerah mendukung program MBG di Kabupaten Cianjur serta mendorong para pelaku usaha dapur SPPG agar mengurus seluruh izin sesuai regulasi yang berlaku,” kata Rifa’i, Selasa, 7 April 2026.
Ia menambahkan, pemenuhan perizinan ini penting untuk memastikan kegiatan usaha berjalan secara legal, tertib, serta memenuhi aspek kesehatan, keselamatan, dan kelestarian lingkungan.
Namun demikian, Pemkab Cianjur menegaskan akan memberikan sanksi administratif kepada SPPG yang tidak memenuhi kewajiban perizinan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap seluruh pelaku usaha segera melengkapi perizinan sehingga program pemenuhan gizi masyarakat dapat berjalan optimal, aman, dan berkelanjutan.
Page: 1 2
RUANGPOJOK.COM - Warga dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kecamatan Campakamulya, Kabupaten…
RUANGPOJOK.COM - Kapolsek Mande memberikan pembinaan kepada siswa SDN Cibalagung, Kecamatan Mande, Kabupaten Cianjur, setelah…
RUANGPOJOK.COM - Polisi menyelidiki dugaan percobaan penculikan terhadap dua siswa kelas I SDN Cibalagung, Desa…
RUANGPOJOK.COM - Musim kemarau selama lebih dari 40 hari memicu krisis air bersih di Desa…
RUANGPOJOK.COM - Anggota DPR RI Komisi XIII Fraksi Partai Golkar, Isfhan Taufik Munggaran, mengajak masyarakat…
RUANGPOJOK.COM - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat resmi mencabut laporan terhadap pengacara Hotman Paris Hutapea.…