“BNPB meminta proses satu tahap berbasis KK dan NIK, bukan dua tahap seperti rencana awal,” jelasnya.
Menurut Asep, pihaknya masih menunggu Surat Keputusan (SK) dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim).
“Kami selalu memantau progresnya, tetapi proses masih berada di bagian hukum Setda Cianjur,” tambahnya.
Longsor besar di akhir tahun 2024 lalu menghancurkan puluhan rumah di Cianjur Selatan. Hingga kini, ribuan warga masih mengungsi tanpa kepastian pemulihan.
Page: 1 2
RUANGPOJOK.COM - Warga dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kecamatan Campakamulya, Kabupaten…
RUANGPOJOK.COM - Kapolsek Mande memberikan pembinaan kepada siswa SDN Cibalagung, Kecamatan Mande, Kabupaten Cianjur, setelah…
RUANGPOJOK.COM - Polisi menyelidiki dugaan percobaan penculikan terhadap dua siswa kelas I SDN Cibalagung, Desa…
RUANGPOJOK.COM - Musim kemarau selama lebih dari 40 hari memicu krisis air bersih di Desa…
RUANGPOJOK.COM - Anggota DPR RI Komisi XIII Fraksi Partai Golkar, Isfhan Taufik Munggaran, mengajak masyarakat…
RUANGPOJOK.COM - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat resmi mencabut laporan terhadap pengacara Hotman Paris Hutapea.…