“Sementara kita hentikan kegiatan mereka, sambil menunggu perizinan selesai,” ujarnya.
Suferri menambahkan, aspek teknis terkait potensi risiko bencana menjadi kewenangan BPBD dan harus dikaji terlebih dahulu sebelum proyek dapat dilanjutkan.
Camat Mande, Evi, membenarkan adanya penghentian sementara tersebut. Ia menyebut tim perizinan satu pintu bersama BPBD dan Dinas Lingkungan Hidup telah meninjau lokasi dan menemukan izin belum lengkap.
“Kemarin pihak perizinan satu atap, BPBD, dan Dinas Lingkungan Hidup meninjau lokasi, ternyata belum memiliki izin, katanya masih dalam proses,” terang Evi.
Meski demikian, Evi menyatakan pihak perusahaan telah mengantongi persetujuan dari warga sekitar.
“Kalau warga sudah mengizinkan,” tandasnya.
Pemkab Cianjur memastikan penghentian proyek kandang ayam PT PCN tetap berlaku hingga seluruh dokumen perizinan dipenuhi sesuai regulasi yang berlaku.
Page: 1 2
RUANGPOJOK.COM - Warga dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kecamatan Campakamulya, Kabupaten…
RUANGPOJOK.COM - Kapolsek Mande memberikan pembinaan kepada siswa SDN Cibalagung, Kecamatan Mande, Kabupaten Cianjur, setelah…
RUANGPOJOK.COM - Polisi menyelidiki dugaan percobaan penculikan terhadap dua siswa kelas I SDN Cibalagung, Desa…
RUANGPOJOK.COM - Musim kemarau selama lebih dari 40 hari memicu krisis air bersih di Desa…
RUANGPOJOK.COM - Anggota DPR RI Komisi XIII Fraksi Partai Golkar, Isfhan Taufik Munggaran, mengajak masyarakat…
RUANGPOJOK.COM - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat resmi mencabut laporan terhadap pengacara Hotman Paris Hutapea.…