Rama mendesak Pemkab mengevaluasi Perbup Nomor 30 Tahun 2016 dan merevitalisasi Pasar Induk Cianjur.
Ia juga meminta jaminan keuntungan bagi pedagang kecil.
“Beberapa OPD bahkan belum menyiapkan data matang untuk proses pemindahan,” tambahnya.
Ketua HMI Cianjur, Ridha Nestu Adidarma, menilai Diskoperindagin belum memberi solusi konkret.
Ia menyebut revisi Perbup baru dibahas setelah mendapat kritik.
“Perbup lama sudah tidak relevan dan berpotensi cacat hukum,” ujarnya.
Sementara itu, Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Cianjur, Atep Hermawan, mengatakan DPRD fokus memindahkan pola belanja masyarakat.
“Kami dorong pembeli beralih ke Pasar Induk, termasuk penyesuaian trayek angkutan,” katanya.
DPRD mendorong revisi Perbup Nomor 30 tahun 2016 dan penataan ulang Pasar Induk Cianjur.
Page: 1 2
RUANGPOJOK.COM - Warga dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kecamatan Campakamulya, Kabupaten…
RUANGPOJOK.COM - Kapolsek Mande memberikan pembinaan kepada siswa SDN Cibalagung, Kecamatan Mande, Kabupaten Cianjur, setelah…
RUANGPOJOK.COM - Polisi menyelidiki dugaan percobaan penculikan terhadap dua siswa kelas I SDN Cibalagung, Desa…
RUANGPOJOK.COM - Musim kemarau selama lebih dari 40 hari memicu krisis air bersih di Desa…
RUANGPOJOK.COM - Anggota DPR RI Komisi XIII Fraksi Partai Golkar, Isfhan Taufik Munggaran, mengajak masyarakat…
RUANGPOJOK.COM - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat resmi mencabut laporan terhadap pengacara Hotman Paris Hutapea.…