Setelah penyelidikan, polisi menangkap pelaku, Muhammad Ari Gunawan (21), warga Kecamatan Sukaluyu, Cianjur, pada 5 Mei 2025 sekitar pukul 16.00 WIB di tempat kerjanya pabrik garmen di wilayah karangtengah.
“Pelaku mengaku membunuh korban karena tersinggung setelah dimaki dan dihina saat meminta rokok. Dalam keadaan emosi, ia membanting korban, menindih tubuhnya, lalu mencekik leher korban hingga tewas,” jelas AKBP Rohman.
Sementara, Kasat Reskrim, Tono Listianto menambahkan, usai membunuh korbannya pelaku berencana merekayasa pembunuhan tersebut agar terlihat bukan sebagai pembunuhan.
“Pelaku berupaya merekayasa kejadian usai membunuh korbannya. Sebelum pergi, ia melemparkan kunci kamar kos ke dalam ruangan, mereset ponsel korban, dan membiarkan motor korban terparkir di depan kosannya,” kata Tono.
Tim penyidik mengamankan beberapa barang bukti, termasuk kaos abu-abu, celana panjang hitam, dua ponsel, dan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hijau-putih.
Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan yang mengancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Polres Cianjur imbau warga waspadai lingkungan dan laporkan hal mencurigakan. Informasi warga penting untuk penegakan hukum dan cegah kejahatan.
Page: 1 2
RUANGPOJOK.COM - Warga dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kecamatan Campakamulya, Kabupaten…
RUANGPOJOK.COM - Kapolsek Mande memberikan pembinaan kepada siswa SDN Cibalagung, Kecamatan Mande, Kabupaten Cianjur, setelah…
RUANGPOJOK.COM - Polisi menyelidiki dugaan percobaan penculikan terhadap dua siswa kelas I SDN Cibalagung, Desa…
RUANGPOJOK.COM - Musim kemarau selama lebih dari 40 hari memicu krisis air bersih di Desa…
RUANGPOJOK.COM - Anggota DPR RI Komisi XIII Fraksi Partai Golkar, Isfhan Taufik Munggaran, mengajak masyarakat…
RUANGPOJOK.COM - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat resmi mencabut laporan terhadap pengacara Hotman Paris Hutapea.…