Langkah ini diambil sebagai upaya mempercepat penyelesaian polemik yang berlarut.
“Di satu sisi masyarakat keberatan, tetapi di sisi lain pemerintah juga memiliki target PAD. Karena itu, semua pihak harus duduk bersama mencari solusi,” katanya.
Sebelumnya, DPRD telah menetapkan penghentian sementara retribusi hingga Desember 2025.
Kebijakan ini bertujuan sebagai stimulus untuk meningkatkan kunjungan wisata sekaligus meredam gejolak sosial di tengah masyarakat.
Selain itu, DPRD juga mendorong penerapan sistem satu pintu bersama BRIN agar tidak terjadi tumpang tindih penarikan retribusi.
Namun demikian, hingga kini realisasi kerja sama tersebut belum menunjukkan kejelasan.
“Konsepnya sederhana, yaitu menyatukan sistem retribusi agar tidak ada kesan pungutan ganda. Namun saat ini masih menunggu kejelasan dari BRIN,” pungkasnya.
Page: 1 2
RUANGPOJOK.COM - Warga dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kecamatan Campakamulya, Kabupaten…
RUANGPOJOK.COM - Kapolsek Mande memberikan pembinaan kepada siswa SDN Cibalagung, Kecamatan Mande, Kabupaten Cianjur, setelah…
RUANGPOJOK.COM - Polisi menyelidiki dugaan percobaan penculikan terhadap dua siswa kelas I SDN Cibalagung, Desa…
RUANGPOJOK.COM - Musim kemarau selama lebih dari 40 hari memicu krisis air bersih di Desa…
RUANGPOJOK.COM - Anggota DPR RI Komisi XIII Fraksi Partai Golkar, Isfhan Taufik Munggaran, mengajak masyarakat…
RUANGPOJOK.COM - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat resmi mencabut laporan terhadap pengacara Hotman Paris Hutapea.…