Sebagai legislator yang aktif menyosialisasikan perlindungan perempuan dan anak, Onnie menegaskan komitmennya menentang segala bentuk kekerasan dan kejahatan terhadap kelompok rentan. Ia mendukung penuh langkah kepolisian yang menahan AMJ.
“Saya sangat apresiasi pihak kepolisian. Semoga pelaku dihukum seadil-adilnya. Saya berharap tidak ada lagi kasus serupa yang melibatkan oknum tidak bertanggung jawab terhadap santriwati ke depannya,” pungkasnya.
Pelaku, AMJ, disangkakan melanggar Pasal 82 UU No. 17/2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya mencapai 15 tahun penjara.
Page: 1 2
RUANGPOJOK.COM - Warga dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kecamatan Campakamulya, Kabupaten…
RUANGPOJOK.COM - Kapolsek Mande memberikan pembinaan kepada siswa SDN Cibalagung, Kecamatan Mande, Kabupaten Cianjur, setelah…
RUANGPOJOK.COM - Polisi menyelidiki dugaan percobaan penculikan terhadap dua siswa kelas I SDN Cibalagung, Desa…
RUANGPOJOK.COM - Musim kemarau selama lebih dari 40 hari memicu krisis air bersih di Desa…
RUANGPOJOK.COM - Anggota DPR RI Komisi XIII Fraksi Partai Golkar, Isfhan Taufik Munggaran, mengajak masyarakat…
RUANGPOJOK.COM - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat resmi mencabut laporan terhadap pengacara Hotman Paris Hutapea.…