Mereka meminta korban atau orang tua segera melapor dengan jaminan kerahasiaan.
“Kami menjamin kerahasiaan identitas pelapor atau korban. Kami meminta orang tua lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak guna mengantisipasi hal serupa kembali terjadi,” ujar Tono.
Pelaku dijerat dengan Pasal 82 UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak yang mengancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Ini bukan kali pertama oknum guru ngaji di Cianjur terlibat kasus serupa.
Sebelumnya, polisi juga menangkap tersangka AMJ (45) yang diduga mencabuli sembilan gadis di kawasan Puncak.
Setelah mangkir dari panggilan, tersangka akhirnya ditahan dan menjalani pemeriksaan intensif di Polres Cianjur.
Page: 1 2
RUANGPOJOK.COM - Warga dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kecamatan Campakamulya, Kabupaten…
RUANGPOJOK.COM - Kapolsek Mande memberikan pembinaan kepada siswa SDN Cibalagung, Kecamatan Mande, Kabupaten Cianjur, setelah…
RUANGPOJOK.COM - Polisi menyelidiki dugaan percobaan penculikan terhadap dua siswa kelas I SDN Cibalagung, Desa…
RUANGPOJOK.COM - Musim kemarau selama lebih dari 40 hari memicu krisis air bersih di Desa…
RUANGPOJOK.COM - Anggota DPR RI Komisi XIII Fraksi Partai Golkar, Isfhan Taufik Munggaran, mengajak masyarakat…
RUANGPOJOK.COM - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat resmi mencabut laporan terhadap pengacara Hotman Paris Hutapea.…