Seusai kejadian, warga menangkap RMF bersama seorang rekannya berinisial G. Sementara seorang lainnya berinisial R berhasil melarikan diri.
Petugas yang tiba di lokasi segera mengamankan tersangka beserta barang bukti.
Polisi menyita satu bilah sabit dan satu jaket hitam bertuliskan Moonraker yang dikenakan tersangka saat kejadian.
“Barang bukti yang kami amankan satu bilah sabit dan satu jaket berlabel Moonraker, salah satu klub atau geng motor,” ucap Fajri.
Hasil penyelidikan menunjukkan korban dan tersangka tidak saling mengenal. Polisi menyebut penganiayaan dipicu kesalahpahaman setelah korban menegur pelaku.
Atas perbuatannya, RMF dijerat Pasal 466 ayat (1) juncto Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Tersangka terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
AKP Fajri mengimbau orang tua meningkatkan pengawasan terhadap anak agar tidak terlibat kelompok berandalan bermotor maupun tindakan kriminal.
Ia juga meminta masyarakat segera melaporkan aktivitas yang mengganggu keamanan melalui layanan kepolisian agar dapat ditindaklanjuti dengan cepat.
Page: 1 2
RUANGPOJOK.COM - Warga dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kecamatan Campakamulya, Kabupaten…
RUANGPOJOK.COM - Kapolsek Mande memberikan pembinaan kepada siswa SDN Cibalagung, Kecamatan Mande, Kabupaten Cianjur, setelah…
RUANGPOJOK.COM - Polisi menyelidiki dugaan percobaan penculikan terhadap dua siswa kelas I SDN Cibalagung, Desa…
RUANGPOJOK.COM - Musim kemarau selama lebih dari 40 hari memicu krisis air bersih di Desa…
RUANGPOJOK.COM - Anggota DPR RI Komisi XIII Fraksi Partai Golkar, Isfhan Taufik Munggaran, mengajak masyarakat…
RUANGPOJOK.COM - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat resmi mencabut laporan terhadap pengacara Hotman Paris Hutapea.…