“Motor korban sudah dipreteli, plat nomor tidak terpasang, dan penampilan pelaku juga sudah berubah,” jelasnya.
Pelaku kemudian diamankan warga dan dibawa ke kantor Desa Galudra sebelum akhirnya diserahkan ke Polsek Cugenang untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Saat ini, terduga pelaku UA (37), warga Warungkondang, telah diamankan dan tengah menjalani pemeriksaan.
Polisi sementara menerapkan KUHP pasal 492 terkait penipuan Pasal dan Pasal 486 terkait Penggelapan dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun berikut denda.
Sementara itu, korban AS hingga kini belum dimintai keterangan resmi oleh pihak kepolisian.
Ipda Muslikan juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi jual beli secara langsung (COD).
“Kami mengimbau agar setiap transaksi dilengkapi dokumen legalitas seperti BPKB dan STNK, serta menghadirkan saksi saat proses jual beli untuk menghindari tindak kejahatan,” pungkasnya.
Page: 1 2
RUANGPOJOK.COM - Warga dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kecamatan Campakamulya, Kabupaten…
RUANGPOJOK.COM - Kapolsek Mande memberikan pembinaan kepada siswa SDN Cibalagung, Kecamatan Mande, Kabupaten Cianjur, setelah…
RUANGPOJOK.COM - Polisi menyelidiki dugaan percobaan penculikan terhadap dua siswa kelas I SDN Cibalagung, Desa…
RUANGPOJOK.COM - Musim kemarau selama lebih dari 40 hari memicu krisis air bersih di Desa…
RUANGPOJOK.COM - Anggota DPR RI Komisi XIII Fraksi Partai Golkar, Isfhan Taufik Munggaran, mengajak masyarakat…
RUANGPOJOK.COM - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat resmi mencabut laporan terhadap pengacara Hotman Paris Hutapea.…