Ketua GMNI Cianjur, Agus Rama Tunggaraga, turut mengecam praktik tersebut.
Ia menyebut Badan Gizi Nasional (BGN) telah melarang kendaraan operasional MBG digunakan untuk mengangkut bahan pangan dari pasar.
“BGN sudah tegas melarang mobil operasional MBG dipakai untuk mengangkut buah, sayur, atau bahan apa pun dari pasar karena berisiko membawa bakteri. Aturan itu wajib dipatuhi,” kata Agus.
Ia meminta Satuan Tugas (Satgas) MBG Kabupaten Cianjur segera melakukan peninjauan dan evaluasi terhadap seluruh pengelola SPPG di Kabupaten Cianjur.
Evaluasi itu penting untuk memastikan kendaraan distribusi hanya digunakan sesuai fungsi dan SOP yang berlaku.
Kasus ini kembali menyoroti pengawasan Program Makan Bergizi Gratis di Cianjur.
DPRD dan GMNI mendesak evaluasi menyeluruh agar standar kebersihan dan sistem distribusi makanan diperketat sehingga insiden keracunan tidak kembali terjadi.
Page: 1 2
RUANGPOJOK.COM - Warga dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kecamatan Campakamulya, Kabupaten…
RUANGPOJOK.COM - Kapolsek Mande memberikan pembinaan kepada siswa SDN Cibalagung, Kecamatan Mande, Kabupaten Cianjur, setelah…
RUANGPOJOK.COM - Polisi menyelidiki dugaan percobaan penculikan terhadap dua siswa kelas I SDN Cibalagung, Desa…
RUANGPOJOK.COM - Musim kemarau selama lebih dari 40 hari memicu krisis air bersih di Desa…
RUANGPOJOK.COM - Anggota DPR RI Komisi XIII Fraksi Partai Golkar, Isfhan Taufik Munggaran, mengajak masyarakat…
RUANGPOJOK.COM - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat resmi mencabut laporan terhadap pengacara Hotman Paris Hutapea.…