Sementara itu, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Cianjur mengapresiasi langkah SDN Gunungkembang dalam membuka layanan pengaduan PIP sebagai solusi penyelesaian masalah penyaluran bantuan.
Kepala Bidang SD Disdikpora Cianjur, M Arifin, menilai layanan aduan tersebut layak menjadi percontohan bagi sekolah lain.
“Sekolah perlu membuka ruang pengaduan masyarakat, khususnya terkait PIP. Tugas utama pegawai adalah melayani masyarakat,” kata Arifin.
Arifin menegaskan, sebagian besar dugaan penyimpangan terjadi pada masa pandemi.
Ia mengingatkan bahwa rekening PIP harus dipegang langsung oleh siswa atau orangtua.
“Sekolah cukup menyampaikan informasi. Proses penarikan dana tidak boleh melibatkan sekolah dalam bentuk apa pun,” ujarnya.
Ia juga mengimbau orangtua tidak memberikan uang atau barang kepada pihak sekolah setelah pencairan PIP.
“Tidak perlu ada ucapan terima kasih. Jika terjadi penyimpangan, segera selesaikan. Mengembalikan hak masyarakat jauh lebih penting daripada membiarkan masalah menjadi polemik,” pungkasnya.
Page: 1 2
RUANGPOJOK.COM - Warga dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kecamatan Campakamulya, Kabupaten…
RUANGPOJOK.COM - Kapolsek Mande memberikan pembinaan kepada siswa SDN Cibalagung, Kecamatan Mande, Kabupaten Cianjur, setelah…
RUANGPOJOK.COM - Polisi menyelidiki dugaan percobaan penculikan terhadap dua siswa kelas I SDN Cibalagung, Desa…
RUANGPOJOK.COM - Musim kemarau selama lebih dari 40 hari memicu krisis air bersih di Desa…
RUANGPOJOK.COM - Anggota DPR RI Komisi XIII Fraksi Partai Golkar, Isfhan Taufik Munggaran, mengajak masyarakat…
RUANGPOJOK.COM - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat resmi mencabut laporan terhadap pengacara Hotman Paris Hutapea.…