Barang raib antara lain satu ponsel Samsung A24, laptop HP, empat cincin emas, satu gelang emas, dan sejumlah perhiasan lain. Polisi menelusuri jejak pelaku lewat CCTV hotel dan keterangan warga sekitar.
“Pelaku kami tangkap pada 11 September 2025 di rumah mertuanya di Desa Sukamulya, Kecamatan Warungkondang. Ia tak bisa berkutik,” ujar Nova.
Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk KTP, atribut palsu BIN berupa lanyard, pin, kaos bergambar logo BIN, korek api berbentuk pistol, dan surat gadai ponsel korban.
Asep kini dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Polres Cianjur mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap penipu yang mengatasnamakan aparat.
“Jangan mudah percaya pada klaim seseorang yang mengaku anggota BIN atau institusi lain tanpa bukti resmi,” pungkasnya.
Page: 1 2
RUANGPOJOK.COM - Warga dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kecamatan Campakamulya, Kabupaten…
RUANGPOJOK.COM - Kapolsek Mande memberikan pembinaan kepada siswa SDN Cibalagung, Kecamatan Mande, Kabupaten Cianjur, setelah…
RUANGPOJOK.COM - Polisi menyelidiki dugaan percobaan penculikan terhadap dua siswa kelas I SDN Cibalagung, Desa…
RUANGPOJOK.COM - Musim kemarau selama lebih dari 40 hari memicu krisis air bersih di Desa…
RUANGPOJOK.COM - Anggota DPR RI Komisi XIII Fraksi Partai Golkar, Isfhan Taufik Munggaran, mengajak masyarakat…
RUANGPOJOK.COM - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat resmi mencabut laporan terhadap pengacara Hotman Paris Hutapea.…