Berawal, salah satu pelaku mengakui perbuatannya, dan orang tuanya meminta maaf. Namun, dalam pertemuan berikutnya, ketiga pelaku malah membuat surat pernyataan bahwa mereka tidak terlibat.
“Kami sudah mencoba mediasi, tetapi gagal. Akhirnya, kasus ini dilaporkan ke Polres Cianjur sesuai Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA),” tegas Hamza.
Sementara, Kepala Sekolah SMPN 1 Cianjur, Esih Hasnah, mengonfirmasi bahwa sekolah menerima laporan pada 23 Maret 2025 saat libur Idulfitri. Sekolah kemudian mengupayakan mediasi pada 24-25 Maret 2025, tetapi tidak membuahkan hasil.
“Pada 16 April 2025, kami menggelar pertemuan dengan P2TP2A, tetapi para terduga pelaku tetap menyangkal. Akhirnya, keluarga korban memutuskan untuk membawa kasus ini ke polisi,” jelas Esih.
Selanjutnya, Pada 19 Mei 2025, pihak sekolah dipanggil Polres Cianjur untuk klarifikasi. Esih menegaskan, sekolah telah berupaya transparan dengan menggelar konferensi pers pada 21 Mei 2025 agar publik mendapatkan informasi yang akurat.
“Kami ingin menghindari kesalahpahaman. Proses hukum kini sepenuhnya berada di tangan kepolisian,” pungkasnya.
Kini, Proses hukum masih berjalan, dengan pendampingan hukum bagi korban dan pelaku mengingat status mereka sebagai anak di bawah umur.
Page: 1 2
RUANGPOJOK.COM - Warga dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kecamatan Campakamulya, Kabupaten…
RUANGPOJOK.COM - Kapolsek Mande memberikan pembinaan kepada siswa SDN Cibalagung, Kecamatan Mande, Kabupaten Cianjur, setelah…
RUANGPOJOK.COM - Polisi menyelidiki dugaan percobaan penculikan terhadap dua siswa kelas I SDN Cibalagung, Desa…
RUANGPOJOK.COM - Musim kemarau selama lebih dari 40 hari memicu krisis air bersih di Desa…
RUANGPOJOK.COM - Anggota DPR RI Komisi XIII Fraksi Partai Golkar, Isfhan Taufik Munggaran, mengajak masyarakat…
RUANGPOJOK.COM - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat resmi mencabut laporan terhadap pengacara Hotman Paris Hutapea.…