Mahkamah Konstitusi menggelar sidang perdana perkara tersebut pada Kamis, 7 Mei 2026, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta.
Dalam persidangan, majelis hakim meminta pemohon memperbaiki struktur permohonan dan memperdalam argumentasi hukum.
“Beberapa hal musti diperbaiki seperti struktur, pendalaman argumentasi hingga petitum, harus sesuai dengan PMK 7/2025,” ucap salah seorang majelis hakim.
Majelis hakim memberikan tenggat perbaikan permohonan hingga 20 Mei 2026 sebelum sidang lanjutan digelar.
Para pemohon berharap gugatan itu dapat memperkuat fungsi pengawasan terhadap kewenangan Polri dan memperbaiki tugas institusi kepolisian ke depan.
Page: 1 2
RUANGPOJOK.COM - Warga dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kecamatan Campakamulya, Kabupaten…
RUANGPOJOK.COM - Kapolsek Mande memberikan pembinaan kepada siswa SDN Cibalagung, Kecamatan Mande, Kabupaten Cianjur, setelah…
RUANGPOJOK.COM - Polisi menyelidiki dugaan percobaan penculikan terhadap dua siswa kelas I SDN Cibalagung, Desa…
RUANGPOJOK.COM - Musim kemarau selama lebih dari 40 hari memicu krisis air bersih di Desa…
RUANGPOJOK.COM - Anggota DPR RI Komisi XIII Fraksi Partai Golkar, Isfhan Taufik Munggaran, mengajak masyarakat…
RUANGPOJOK.COM - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat resmi mencabut laporan terhadap pengacara Hotman Paris Hutapea.…