“Pandanwangi ini bukan hanya komoditas pertanian, tetapi juga warisan daerah yang harus kita jaga. Melalui Perbup ini, pemerintah ingin memastikan perlindungan sekaligus pelestariannya,” ujarnya.
Pemerintah daerah juga berharap aturan tersebut dapat memberikan kepastian bagi petani dalam mengembangkan budidaya Pandanwangi, mulai dari perlindungan lahan, pola tanam, hingga tata kelola produksi.
Bupati menambahkan, dasar hukum pelestarian Pandanwangi sebenarnya sudah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2012.
Namun, pemerintah daerah menilai perlu adanya aturan turunan yang lebih teknis melalui Perbup agar implementasinya di lapangan lebih optimal.
“Perdanya sudah ada sejak 2012. Melalui Perbup ini, berbagai aspek teknis akan diperjelas agar pelaksanaannya lebih maksimal dan dampaknya lebih signifikan,” ujarnya.
Pemkab Cianjur menilai keberadaan Perbup tersebut penting sebagai landasan hukum untuk menjaga kualitas dan keaslian Padi Pandanwangi agar tetap menjadi komoditas unggulan sekaligus kebanggaan daerah.
Page: 1 2
RUANGPOJOK.COM - Warga dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kecamatan Campakamulya, Kabupaten…
RUANGPOJOK.COM - Kapolsek Mande memberikan pembinaan kepada siswa SDN Cibalagung, Kecamatan Mande, Kabupaten Cianjur, setelah…
RUANGPOJOK.COM - Polisi menyelidiki dugaan percobaan penculikan terhadap dua siswa kelas I SDN Cibalagung, Desa…
RUANGPOJOK.COM - Musim kemarau selama lebih dari 40 hari memicu krisis air bersih di Desa…
RUANGPOJOK.COM - Anggota DPR RI Komisi XIII Fraksi Partai Golkar, Isfhan Taufik Munggaran, mengajak masyarakat…
RUANGPOJOK.COM - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat resmi mencabut laporan terhadap pengacara Hotman Paris Hutapea.…