“Secara kasat mata terlihat busa, bau menyengat, dan endapan lemak. Ini jelas berpotensi mencemari lingkungan,” kata dia.
Komarudin juga menyoroti persoalan kewenangan perizinan yang masih terpusat di pemerintah pusat.
Sekitar 100 pelaku MBG telah mengajukan izin, namun pemerintah daerah belum bisa memprosesnya.
Akibatnya, pengawasan dan penegakan sanksi di lapangan belum berjalan optimal.
“Kami mendorong agar kewenangan perizinan lingkungan dilimpahkan ke daerah supaya pengawasan bisa lebih maksimal,” ujarnya.
Ia mengingatkan, jika limbah cair tidak dikelola dengan baik, kualitas air Cianjur yang sudah baik berpotensi menurun.
“Jangan sampai indeks kualitas air turun hanya karena limbah MBG yang tidak diolah,” pungkasnya.
Page: 1 2
RUANGPOJOK.COM - Warga dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kecamatan Campakamulya, Kabupaten…
RUANGPOJOK.COM - Kapolsek Mande memberikan pembinaan kepada siswa SDN Cibalagung, Kecamatan Mande, Kabupaten Cianjur, setelah…
RUANGPOJOK.COM - Polisi menyelidiki dugaan percobaan penculikan terhadap dua siswa kelas I SDN Cibalagung, Desa…
RUANGPOJOK.COM - Musim kemarau selama lebih dari 40 hari memicu krisis air bersih di Desa…
RUANGPOJOK.COM - Anggota DPR RI Komisi XIII Fraksi Partai Golkar, Isfhan Taufik Munggaran, mengajak masyarakat…
RUANGPOJOK.COM - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat resmi mencabut laporan terhadap pengacara Hotman Paris Hutapea.…