Endan menjelaskan penanganan awal dilakukan melalui koordinasi dengan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora).
“Kalau masalah PIP, kita koordinasikan dengan Disdikpora. Mereka melakukan supervisi, monitoring, dan evaluasi terlebih dahulu. Setelah itu, hasilnya disampaikan ke kami,” ujarnya.
Endan memastikan seluruh proses pemeriksaan hingga rekomendasi sanksi mengacu pada PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
“Kalau ada indikasi pelanggaran, tentu ada sanksi. Untuk sanksi ringan dan berat itu wewenang BKPSDM atau Inspektorat, sementara tim etik berada di bawah kewenangan Bupati,” katanya.
Ia menegaskan Inspektorat berkomitmen memperkuat pengawasan agar pengelolaan BUMDes maupun program pendidikan tidak merugikan masyarakat.
“Kami pastikan semua berjalan sesuai aturan agar program pemerintah tidak menyimpang dari tujuan,” ujar Endan.
Hingga kini, pemeriksaan terhadap lima BUMDes masih berlangsung, sementara hasil evaluasi PIP dari Disdikpora menunggu verifikasi sebelum ditindaklanjuti Inspektorat.
Page: 1 2
RUANGPOJOK.COM - Warga dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kecamatan Campakamulya, Kabupaten…
RUANGPOJOK.COM - Kapolsek Mande memberikan pembinaan kepada siswa SDN Cibalagung, Kecamatan Mande, Kabupaten Cianjur, setelah…
RUANGPOJOK.COM - Polisi menyelidiki dugaan percobaan penculikan terhadap dua siswa kelas I SDN Cibalagung, Desa…
RUANGPOJOK.COM - Musim kemarau selama lebih dari 40 hari memicu krisis air bersih di Desa…
RUANGPOJOK.COM - Anggota DPR RI Komisi XIII Fraksi Partai Golkar, Isfhan Taufik Munggaran, mengajak masyarakat…
RUANGPOJOK.COM - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat resmi mencabut laporan terhadap pengacara Hotman Paris Hutapea.…