Temuan tersebut dilaporkan kepada Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP) dan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan lanjutan.
Dari hasil pendalaman, petugas mengidentifikasi ketiga pengunjung sebagai pihak yang diduga membawa barang terlarang tersebut.
“Setiap indikasi pelanggaran kami tindak tegas. Tidak ada toleransi terhadap penyelundupan narkotika maupun obat-obatan terlarang di dalam lapas,” ujar Eris.
Hasil pemeriksaan mengungkap, para pengunjung mengaku membawa tramadol atas perintah warga binaan.
Penyerahan dilakukan dengan skema yang telah diatur melalui komunikasi telepon, dengan cara menyembunyikan paket di pinggang celana.
Dalam pengungkapan ini, petugas menyita tiga paket lakban cokelat berisi total 145 butir tramadol serta satu unit ponsel Android Realme C11 2021 warna abu-abu yang diduga digunakan untuk berkomunikasi.
Sebagai langkah lanjutan, Lapas Kelas IIB Cianjur berkoordinasi dengan Satuan Reserse Narkoba Polres Cianjur.
Ketiga pengunjung beserta barang bukti telah diserahkan kepada kepolisian untuk proses penyidikan dan penegakan hukum lebih lanjut.
Page: 1 2
RUANGPOJOK.COM - Warga dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kecamatan Campakamulya, Kabupaten…
RUANGPOJOK.COM - Kapolsek Mande memberikan pembinaan kepada siswa SDN Cibalagung, Kecamatan Mande, Kabupaten Cianjur, setelah…
RUANGPOJOK.COM - Polisi menyelidiki dugaan percobaan penculikan terhadap dua siswa kelas I SDN Cibalagung, Desa…
RUANGPOJOK.COM - Musim kemarau selama lebih dari 40 hari memicu krisis air bersih di Desa…
RUANGPOJOK.COM - Anggota DPR RI Komisi XIII Fraksi Partai Golkar, Isfhan Taufik Munggaran, mengajak masyarakat…
RUANGPOJOK.COM - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat resmi mencabut laporan terhadap pengacara Hotman Paris Hutapea.…