“Yang sudah daftar kemungkinan mundur, dan yang baru daftar bisa berangkat 26 tahun lagi. Padahal sebelumnya hanya 15–16 tahun,” ucapnya.
Calon jemaah haji asal Cianjur, AS (45), mendesak pemerintah mengkaji ulang aturan tersebut.
Ia menilai kebijakan harus mempertimbangkan kondisi riil di daerah.
“Kalau tujuannya pemerataan, saya dukung. Tapi perlu penelitian dulu apakah calon jemaah di tiap daerah bisa menerima aturan ini,” kata AS.
Menurutnya, waktu tunggu haji di Cianjur sudah sangat panjang, sehingga penambahan masa antre berpotensi memberatkan masyarakat yang telah menabung sejak lama.
“Haji itu kewajiban bagi muslim yang mampu. Tapi masyarakat butuh penjelasan yang jelas soal perubahan ini,” ujarnya.
AS berharap pemerintah melakukan sosialisasi menyeluruh sebelum aturan disahkan agar calon jemaah memahami dampaknya.
“Sosialisasikan dulu. Kami membutuhkan kepastian,” pungkasnya.
Page: 1 2
RUANGPOJOK.COM - Warga dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kecamatan Campakamulya, Kabupaten…
RUANGPOJOK.COM - Kapolsek Mande memberikan pembinaan kepada siswa SDN Cibalagung, Kecamatan Mande, Kabupaten Cianjur, setelah…
RUANGPOJOK.COM - Polisi menyelidiki dugaan percobaan penculikan terhadap dua siswa kelas I SDN Cibalagung, Desa…
RUANGPOJOK.COM - Musim kemarau selama lebih dari 40 hari memicu krisis air bersih di Desa…
RUANGPOJOK.COM - Anggota DPR RI Komisi XIII Fraksi Partai Golkar, Isfhan Taufik Munggaran, mengajak masyarakat…
RUANGPOJOK.COM - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat resmi mencabut laporan terhadap pengacara Hotman Paris Hutapea.…