Zaenal menjelaskan bahwa pengelolaan retribusi di gerbang 1 dan 2 berada di bawah kewenangan Pemkab Cianjur, bukan pihak Kebun Raya Cibodas.
“Soal pungutan di gerbang masuk, itu di luar kendali kami. Hal tersebut sepenuhnya tanggung jawab pemerintah daerah,” tegasnya.
Kondisi ini membuat sebagian wisatawan memilih alternatif masuk melalui gerbang 3 di Desa Sindangjaya, Kecamatan Cipanas.
Namun, Zaenal menyarankan agar jalur tersebut dihindari karena kondisi jalan yang ekstrem dan berbahaya bagi kendaraan roda empat.
“Banyak yang memilih masuk lewat gerbang 3 untuk menghindari biaya ganda, tetapi aksesnya cukup membahayakan, terutama bagi kendaraan pribadi,” tambahnya.
Pihak Kebun Raya Cibodas berharap Pemkab Cianjur segera mengevaluasi sistem retribusi agar tidak memberatkan wisatawan dan mampu meningkatkan kenyamanan pengalaman berlibur mereka. (Arm)
Page: 1 2
RUANGPOJOK.COM - Warga dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kecamatan Campakamulya, Kabupaten…
RUANGPOJOK.COM - Kapolsek Mande memberikan pembinaan kepada siswa SDN Cibalagung, Kecamatan Mande, Kabupaten Cianjur, setelah…
RUANGPOJOK.COM - Polisi menyelidiki dugaan percobaan penculikan terhadap dua siswa kelas I SDN Cibalagung, Desa…
RUANGPOJOK.COM - Musim kemarau selama lebih dari 40 hari memicu krisis air bersih di Desa…
RUANGPOJOK.COM - Anggota DPR RI Komisi XIII Fraksi Partai Golkar, Isfhan Taufik Munggaran, mengajak masyarakat…
RUANGPOJOK.COM - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat resmi mencabut laporan terhadap pengacara Hotman Paris Hutapea.…