CIANJUR.RuangPojok.com – Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Cianjur, Muhamad Azis, mempertanyakan aturan Kementerian ESDM yang melarang pengecer menjual elpiji subsidi 3 kg mulai 1 Februari 2025.
Hal tersebut, sesuai dengan surat yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi No. B-570/MG.05/DJM/2025 tanggal 20 Januari 2025 Perihal Penyesuaian Ketentuan Pendistribusian LPG Tabung 3 Kg di Sub Penyalur.
Dirinya mendukung kebijakan yang dikeluarkan Direktorat Jendral Minyak dan Gas Bumi, tetapi juga menekankan agar disosialisasi secara menyeluruh sebelum diterapkan.
Ia berharap aturan itu tidak merugikan pengecer dan tetap memberi mereka kesempatan usaha.
“Pemerintah harus memastikan distribusi elpiji 3 kg tepat sasaran dengan harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan,” ujarnya, melalui pesan singkat, Minggu, 2 Februari 2025.
Ia juga meminta pemerintah memberikan pemahaman jelas kepada masyarakat agar kebijakan ini tidak menimbulkan keresahan atau kelangkaan gas.
Page: 1 2
RUANGPOJOK.COM - Ketua Karang Taruna Kabupaten Sukabumi, Asep Aripin, menyatakan kesiapan organisasinya bersinergi dengan Kapolres…
RUANGPOJOK.COM - Kapolres Sukabumi AKBP Benny Cahyadi menegaskan komitmennya memperkuat sinergi dengan Forkopimda, tokoh agama,…
RUANGPOJOK.COM - Pesisir Pantai Palabuhanratu yang menjadi wajah wisata Kabupaten Sukabumi kembali dihadapkan pada persoalan…
RUANGPOJOK.COM - Kapolres Sukabumi AKBP Benny Cahyadi menegaskan komitmennya menghadirkan kepolisian yang humanis, transparan, dan dekat…
RUANGPOJOK.COM - AKBP Benny Cahyadi, S.H., S.I.K., M.H. resmi menjabat Kapolres Sukabumi menggantikan AKBP Samian.…
RUANGPOJOK.COM - Komisi III DPRD Jawa Barat melakukan kunjungan kerja ke Bank BJB Syariah Cabang…