Hendi menjelaskan, setiap anggota DPRD wajib melaksanakan reses untuk menyerap aspirasi masyarakat di daerah pemilihannya masing-masing.
Karena itu, setiap dugaan pelanggaran harus melalui mekanisme dan prosedur yang berlaku di DPRD.
Terkait kemungkinan sanksi, Hendi memilih menunggu hasil pemeriksaan BK DPRD sebelum mengambil sikap.
“Saya belum bisa menyampaikan kaitan dengan sanksi. Benar atau tidaknya kan belum tahu. Hari ini saya belum bisa menyampaikan soal sanksi atau apa pun. Secara keorganisasian tentu kami menunggu keputusan dari hasil laporan di Badan Kehormatan,” katanya.
Ia menegaskan PAN akan menjalankan mekanisme internal apabila BK DPRD menemukan pelanggaran dalam proses pemeriksaan tersebut.
“Kalau memang terbukti sesuai aturan ada pelanggaran, tentu ada mekanisme yang harus dijalankan. Tapi saat ini kan belum ada keputusan, jadi saya belum bisa memutuskan apa yang harus dilakukan,” pungkasnya.
Page: 1 2
RUANGPOJOK.COM - Warga dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kecamatan Campakamulya, Kabupaten…
RUANGPOJOK.COM - Kapolsek Mande memberikan pembinaan kepada siswa SDN Cibalagung, Kecamatan Mande, Kabupaten Cianjur, setelah…
RUANGPOJOK.COM - Polisi menyelidiki dugaan percobaan penculikan terhadap dua siswa kelas I SDN Cibalagung, Desa…
RUANGPOJOK.COM - Musim kemarau selama lebih dari 40 hari memicu krisis air bersih di Desa…
RUANGPOJOK.COM - Anggota DPR RI Komisi XIII Fraksi Partai Golkar, Isfhan Taufik Munggaran, mengajak masyarakat…
RUANGPOJOK.COM - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat resmi mencabut laporan terhadap pengacara Hotman Paris Hutapea.…