Bantuan alsintan untuk Kabupaten Cianjur ini diusulkan oleh Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi Gerindra, Endang Setyawati Thohari, pada Maret 2020. Penyerahan secara resmi baru dilakukan pada 1 September 2020.
Para anggota Poktan Cikawung III mengaku tidak pernah memanfaatkan bantuan traktor tersebut sama sekali.
Seluruh proses, mulai dari penerimaan hingga penjualan, dilakukan secara sepihak oleh Udan Sumpena sebagai ketua.
Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti kuat dalam kasus dugaan korupsi bantuan pemerintah ini.
Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Tipikor (Tindak Pidana Korupsi). Ancaman hukumannya sangat berat, yakni penjara 4 hingga 20 tahun.
Menyikapi kasus ini, Polres Cianjur mengimbau kepada masyarakat, khususnya penerima bantuan pemerintah, untuk melapor jika menemukan indikasi penyimpangan bantuan pertanian atau program lainnya.
Page: 1 2
RUANGPOJOK.COM - Warga dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kecamatan Campakamulya, Kabupaten…
RUANGPOJOK.COM - Kapolsek Mande memberikan pembinaan kepada siswa SDN Cibalagung, Kecamatan Mande, Kabupaten Cianjur, setelah…
RUANGPOJOK.COM - Polisi menyelidiki dugaan percobaan penculikan terhadap dua siswa kelas I SDN Cibalagung, Desa…
RUANGPOJOK.COM - Musim kemarau selama lebih dari 40 hari memicu krisis air bersih di Desa…
RUANGPOJOK.COM - Anggota DPR RI Komisi XIII Fraksi Partai Golkar, Isfhan Taufik Munggaran, mengajak masyarakat…
RUANGPOJOK.COM - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat resmi mencabut laporan terhadap pengacara Hotman Paris Hutapea.…