Dokumen ini penting untuk kepastian hukum ruang, percepatan perizinan Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA), arahan pembangunan berbasis daya dukung lingkungan, hingga mitigasi kebencanaan.
“Tata ruang adalah wadah semua sektor, jadi penyusunannya harus lintas perangkat daerah dan berbasis peta dasar yang tervalidasi,” tutur Willy.
Willy menegaskan bahwa penyusunan di daerah relatif tidak mengalami kendala.
Hambatan justru muncul pada proses pengesahan di tingkat kementerian.
Dua RDTR, yakni Cidaun dan Cipanas, telah memenuhi syarat wajib seperti rekomendasi peta dari Badan Informasi Geospasial (BIG) dan validasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHS).
“Persyaratan daerah sudah lengkap. Kalau pun lama, itu karena antrean verifikasi di pusat, bukan kendala di Cianjur,” ucapnya.
Ia menjelaskan, prosedur pengajuan RDTR harus mengikuti alur Permen ATR, mulai penyusunan oleh dinas dan Pokja Penataan Ruang, konsultasi lintas sektor, rapat harmonisasi, hingga persetujuan substansi diterbitkan.
Pemkab Cianjur berharap Kementerian ATR dapat mempercepat verifikasi agar RDTR segera disahkan dan dapat menjadi dasar kuat dalam pengendalian pembangunan maupun investasi.
“Ini proses berjenjang dari RTRW nasional, provinsi, hingga kabupaten, lalu didetailkan dalam RDTR. Kami berharap pengesahannya tidak berlarut-larut,” pungkasnya.
Page: 1 2
RUANGPOJOK.COM - Warga dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kecamatan Campakamulya, Kabupaten…
RUANGPOJOK.COM - Kapolsek Mande memberikan pembinaan kepada siswa SDN Cibalagung, Kecamatan Mande, Kabupaten Cianjur, setelah…
RUANGPOJOK.COM - Polisi menyelidiki dugaan percobaan penculikan terhadap dua siswa kelas I SDN Cibalagung, Desa…
RUANGPOJOK.COM - Musim kemarau selama lebih dari 40 hari memicu krisis air bersih di Desa…
RUANGPOJOK.COM - Anggota DPR RI Komisi XIII Fraksi Partai Golkar, Isfhan Taufik Munggaran, mengajak masyarakat…
RUANGPOJOK.COM - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat resmi mencabut laporan terhadap pengacara Hotman Paris Hutapea.…