“Rumah yang memenuhi kriteria rumah tidak layak huni dapat diusulkan sebagai penerima BSPS,” ujarnya.
Setiap penerima memperoleh bantuan Rp20 juta per unit yang bersumber dari APBN melalui skema aspirasi.
Indra menegaskan bantuan itu hanya bersifat stimulan. Pemilik rumah tetap harus menambah biaya secara swadaya apabila kebutuhan renovasi melebihi nilai bantuan.
“Jika biaya perbaikan lebih dari Rp20 juta, pemilik rumah harus menambah melalui dana swadaya agar pembangunan dapat diselesaikan,” katanya.
Apabila seluruh 186 unit disetujui, total anggaran BSPS 2026 di Kabupaten Cianjur mencapai sekitar Rp3,72 miliar.
Program tersebut tersebar di empat kecamatan, yakni Sukaluyu, Cibeber, Kadupandak, dan Leles. Pelaksanaannya mencakup sembilan desa.
Tenaga Fasilitator Lapangan terus mendampingi pelaksanaan program agar rehabilitasi rumah berjalan sesuai ketentuan.
Indra berharap bantuan tersebut meningkatkan kualitas hunian masyarakat sekaligus mendorong semangat gotong royong melalui swadaya.
“Kami berharap bantuan ini tepat sasaran dan benar-benar membantu masyarakat yang membutuhkan. Dukungan swadaya akan membuat hasil pembangunan lebih optimal,” pungkasnya.
Page: 1 2
RUANGPOJOK.COM - Warga dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kecamatan Campakamulya, Kabupaten…
RUANGPOJOK.COM - Kapolsek Mande memberikan pembinaan kepada siswa SDN Cibalagung, Kecamatan Mande, Kabupaten Cianjur, setelah…
RUANGPOJOK.COM - Polisi menyelidiki dugaan percobaan penculikan terhadap dua siswa kelas I SDN Cibalagung, Desa…
RUANGPOJOK.COM - Musim kemarau selama lebih dari 40 hari memicu krisis air bersih di Desa…
RUANGPOJOK.COM - Anggota DPR RI Komisi XIII Fraksi Partai Golkar, Isfhan Taufik Munggaran, mengajak masyarakat…
RUANGPOJOK.COM - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat resmi mencabut laporan terhadap pengacara Hotman Paris Hutapea.…