Penyidik menangani perkara tersebut sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Sesuai ketentuan UU SPPA, polisi merahasiakan identitas anak yang berhadapan dengan hukum.
AKP Fajri mengatakan penyidik telah menitipkan para pelaku dibawah umur ke Yayasan Bina Sejahtera Indonesia (Bahtera), Bandung, untuk menjalani pembinaan dan pendampingan selama proses hukum berlangsung.
Akibat perbuatannya, para pelaku terancam dikenakan Pasal 47 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang mengatur tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dengan hukuman penjara maksimal sembilan tahun
Selain barang bukti hasil rampasan, polisi juga menyita dua bilah celurit yang diduga digunakan saat beraksi.
Penyidik masih memeriksa sejumlah saksi untuk mengungkap motif para pelaku. Polisi juga memburu pelaku lain yang diduga ikut terlibat.
“Hingga kini kami masih mengembangkan penyidikan untuk mengungkap seluruh pelaku dan mengetahui motif aksi tersebut,” kata Fajri.
Polisi memastikan hasil penyelidikan sementara belum menemukan keterkaitan kelompok tersebut dengan jaringan geng motor.
“Pemeriksaan terhadap korban, saksi, maupun pihak yang diamankan belum mengarah pada aktivitas geng motor. Kami masih terus mendalami kasus ini,” pungkasnya.
Page: 1 2
RUANGPOJOK.COM - Warga dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kecamatan Campakamulya, Kabupaten…
RUANGPOJOK.COM - Kapolsek Mande memberikan pembinaan kepada siswa SDN Cibalagung, Kecamatan Mande, Kabupaten Cianjur, setelah…
RUANGPOJOK.COM - Polisi menyelidiki dugaan percobaan penculikan terhadap dua siswa kelas I SDN Cibalagung, Desa…
RUANGPOJOK.COM - Musim kemarau selama lebih dari 40 hari memicu krisis air bersih di Desa…
RUANGPOJOK.COM - Anggota DPR RI Komisi XIII Fraksi Partai Golkar, Isfhan Taufik Munggaran, mengajak masyarakat…
RUANGPOJOK.COM - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat resmi mencabut laporan terhadap pengacara Hotman Paris Hutapea.…