“Di pertengahan bulan Juni, Purbo dimintai keterangan oleh Pidsus. Setelah diperiksa, Purbo meminta waktu untuk bertemu. Ketika bertemu, Purbo meminta tolong. Saya jawab, perkara tersebut tidak bisa diutak-atik karena ada tindak pidana korupsi. Saya tidak akan melayani,” tegasnya.
Terkait isu suap, Kajari membantah keras dugaan permintaan uang Rp1,5 miliar. Menurutnya, Dadan Ginanjar pun pernah meminta bantuan saat diperiksa, tetapi langsung ditolak.
“Jika Dadan merasa bertanggung jawab atas dana PJU, kembalikan saja untuk mengurangi kerugian negara,” ujar Dr. Kamin.
Hasil penyidikan mengungkap aliran dana dari Purbo ke seseorang berinisial RH. Buktinya, terdapat chat WhatsApp berisi permintaan nomor rekening dari Dadan Ginanjar kepada RH.
“Kami kaget saat mengetahui adanya dana tersebut. Setelah ditelusuri, RH memberikan klarifikasi lewat video tanpa tekanan dari pihak mana pun,” paparnya.
Di akhir pernyataan, Kejari Cianjur mengajak masyarakat melaporkan setiap indikasi penghambat penyidikan atau praktik suap.
“Aparat penegak hukum harus bekerja bersih. Kami terbuka untuk pengawasan publik,” tandas Dr. Kamin.
Page: 1 2
RUANGPOJOK.COM - Warga dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kecamatan Campakamulya, Kabupaten…
RUANGPOJOK.COM - Kapolsek Mande memberikan pembinaan kepada siswa SDN Cibalagung, Kecamatan Mande, Kabupaten Cianjur, setelah…
RUANGPOJOK.COM - Polisi menyelidiki dugaan percobaan penculikan terhadap dua siswa kelas I SDN Cibalagung, Desa…
RUANGPOJOK.COM - Musim kemarau selama lebih dari 40 hari memicu krisis air bersih di Desa…
RUANGPOJOK.COM - Anggota DPR RI Komisi XIII Fraksi Partai Golkar, Isfhan Taufik Munggaran, mengajak masyarakat…
RUANGPOJOK.COM - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat resmi mencabut laporan terhadap pengacara Hotman Paris Hutapea.…