“Intimidasi tidak ada, menurut info dari korban kalo bujuk rayu akan dikuliahkan ada dari terduga pelaku,” paparnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, menjelaskan bahwa pelaku sempat menolak untuk digiring ke kantor polisi meskipun bukti laporan korban sudah ada.
“Jika pelaku tidak kooperatif, kami diperbolehkan untuk membawanya dengan surat tugas. Namun, kami tetap memberikan pemahaman terlebih dahulu,” kata AKP Tono kepada media.
Sebelumnya, Menurut AKP Tono, korban telah melaporkan kasus ini ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Namun, saat akan diamankan, pihak pelaku memberikan perlawanan terhadap petugas.
“Jika pengacaranya menghalangi, kami akan memberikan perintah untuk mengatasi halangan dalam penyidikan,” tegas AKP Tono.
Pelaku telah diamankan oleh Satreskrim Polres Cianjur dan akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Page: 1 2
RUANGPOJOK.COM - Warga dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kecamatan Campakamulya, Kabupaten…
RUANGPOJOK.COM - Kapolsek Mande memberikan pembinaan kepada siswa SDN Cibalagung, Kecamatan Mande, Kabupaten Cianjur, setelah…
RUANGPOJOK.COM - Polisi menyelidiki dugaan percobaan penculikan terhadap dua siswa kelas I SDN Cibalagung, Desa…
RUANGPOJOK.COM - Musim kemarau selama lebih dari 40 hari memicu krisis air bersih di Desa…
RUANGPOJOK.COM - Anggota DPR RI Komisi XIII Fraksi Partai Golkar, Isfhan Taufik Munggaran, mengajak masyarakat…
RUANGPOJOK.COM - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat resmi mencabut laporan terhadap pengacara Hotman Paris Hutapea.…